Putusan PTA SURABAYA Nomor 37/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr tanggal 24 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sebagaimana tercantum pada Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr tanggal 10 November 2022 dan tanggal 11 November 2022;3. Menyatakan Marijan bin Istad telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2021 ;4. Menetapkan ahli waris Marijan bin Istad adalah sebagai berikut:4.1. Supinah binti Gapur (Tergugat) sebagai istri;4.2. Rheznandya Risna Margaritha binti Marijan (Penggugat) sebagai anak perempuan;5. Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 2.186 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 554, Surat Ukur Nomor 00331/Ringinsari/2013 atas nama Marijan, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik Yusman;Sebelah Barat : Tanah milik Rheznandya;Sebelah Selatan : Tanah milik Wagiyem;Sebelah Timur : Tanah milik Yusman;Adalah harta bersama Marijan bin Istad dan Supinah binti Gapur;6. Menetapkan Marijan bin Istad dan Supinah binti Gapur masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas; 7. Menetapkan harta waris almarhum Marijan bin Istad adalah sebagai berikut :7.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 2.680 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 62, Gambar Situasi Nomor 7341/1982 atas nama Maridjan Istar, berasal dari Persil No. 97 kelas tanah d.II dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Jolis;Sebelah Barat : Tanah milik Warsidi;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Timur : Tanah milik Musmin, Endri;7.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 7.210 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 63, Gambar Situasi Nomor 7342/1982 atas nama Maridjan Istar, berasal dari Persil No. 77 kelas tanah S.II dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Desa;Sebelah Barat : Tanah milik Sukari;Sebelah Selatan : Wangan/sungai kecil;Sebelah Timur : Tanah milik H. Kalimi;7.3. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 2.898 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 501, Surat Ukur Nomor 00638/ Dukuh/2017 atas nama Maridjan, berasal dari Persil No. 132 kelas tanah d.II dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Agus Santoso, Monah;Sebelah Barat : Jalan;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Timur : Tanah milik Sutrisno, Bandi;7.4. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 590 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 503, Surat Ukur Nomor 28/Dukuh/1999 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 98 kelas tanah s.II dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Desa;Sebelah Barat : Tanah milik Suyud;Sebelah Selatan : Tanah milik Lamijan;Sebelah Timur : Tanah milik Ponimah;7.5. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 3.045 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 281, Gambar Situasi Nomor 2895/1990 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 102 kelas tanah s.I dengan batas-batas:Sebelah Utara : Wangan/sungai kecil;Sebelah Barat : Tanah milik Yusuf Shinwahnudin;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Timur : Tanah milik almarhum Marijan (SHM 282);7.6. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik Nomor 282 seluas kurang lebih 1.980 m2, Gambar Situasi Nomor: 2896/1990 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 102 kelas tanah s.I dengan batas-batas:Sebelah Utara : Wangan/sungai kecil;Sebelah Barat : Tanah milik Almarhum Marijan (SHM 281);Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Timur : Tanah milik Paini;7.7. (seperdua) bagian dari sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 2.186 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 554, Surat Ukur Nomor 00331/Ringinsari/2013 atas nama Marijan, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Yusman;Sebelah Barat : Tanah milik Rheznandya;Sebelah Selatan : Tanah milik Wagiyem;Sebelah Timur : Tanah milik Yusman;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan orang yang berhak terhadap harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 (tujuh) di atas adalah sebagai berikut:8.1. Armando Sela Pratama : 4/64 bagian;8.2. Supriyadi : 4/64 bagian;8.3. Supinah binti Gapur (Tergugat) : 7/64 bagian;8.4. Rheznandya Riska Margaritha binti Marijan (Penggugat) : 42/64 bagian;8.5. Narsilo : 7/64 bagian;9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (delapan) di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara setempat dan hasilnya dibagikan kepada orang yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp13.126.000,00 (tiga belas juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 37/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik1477