- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III, IV DAN V SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV DAN V TERSEBUT ; --------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 303/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. TANGGAL 26 JUNI 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ; -----------------------------------------------
- MENYATAKAN SECARA HOKUM BAHWA SEBIDANG TANAH MILIK ADAT DENGAN GIRIK C NO. 168 PERSIL 30 SV ATAS NAMA DAMIN BIN SERIN YANG SESUAI PENGUKURAN YANG DILAKUKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN JAKARTA SELATAN DENGAN LUAS TANAH 2.679 M2 YANG SEMULA DIKENAL DENGAN DESA BINTARO, KECAMATAN CIPUTAT, KABUPATEN TANGERANG, LALU ADANYA PEMEKARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA SELATAN YANG TERLETAK DI KELURAHAN PESANGGRAHAN, KECAMATAN PESANGGRAHAN, JAKARTA SELATAN DIKENAL DENGANG DI JL. BINTARO PUSPITA RT 009/002 PESANGGRAHAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ------------------------------
- UTARA : BERBATASAN DENGAN PERUMAHA PU/DINAS KEBERSIHAN ; ----------------------------------
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH RIDI BIN KADIR ; ------------------------------------------------
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH PT PERMADA BINANGUN JAYA ; --------------------------------
- BARAT : BERBATASAN DENGAN JL. RAYA BINTARO PUSPITA ; ---------------------------------------------
- ADALAH TANAH MILIK PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS / AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUM DAMIN BIN SERIN ; ------------------------------------------------
- MENYATAKAN AHLI WARIS / AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM DAMIN BIN SERIN BERHAK ATAS GANTI RUGI TERHADAP DIGUNAKANNYA TANAH MILIK ADAT GIRIK C NO. 168 PERSIL BLOK S V ATAS NAMA DAMIN BIN SERIN TERSEBUT (YANG SEKARANG UANGNYA DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN), UNTUK PEMBUATAN TOL JORR RUAS ULUJAMI-PONDOK AREN SEJUMLAH 4.988.298.000,- (EMPAT MILYAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) ; ------
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HOKUM TERHADAP AHLI WARIS DAN/ATAU AHLI WARIS PENGGANGTI ALMARHUM DAMIN BIN SERIN I.C. PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYARKAN UANG GANTI RUGI PENGGUNAAN TANAH HAK MILIH ADAT GIRIK C 168 PERSIL 30 BLOK SV ATAS NAMA DAMIN BIN SERIN TERSEBUT SEBESAR RP. 4.988.298.000,- (EMPAT MILYAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT ; --
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; --------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING I, II, III, IV DAN V SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V UNTUK MEMBAYAR BIAYA SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut ; --------------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 Juni 2012 yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut ; --------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; -----------------------------------------------
- Menyatakan secara hokum bahwa sebidang tanah milik adat dengan girik C No. 168 persil 30 SV atas nama DAMIN bin SERIN yang sesuai pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan luas tanah 2.679 M2 yang semula dikenal dengan Desa Bintaro, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, lalu adanya pemekaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Selatan yang terletak di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dikenal dengang di JL. Bintaro Puspita RT 009/002 Pesanggrahan, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------
- Utara : berbatasan dengan Perumaha PU/Dinas Kebersihan ; ----------------------------------
- Timur : berbatasan dengan tanah RIDI bin KADIR ; ------------------------------------------------
- Selatan : berbatasan dengan tanah PT Permada Binangun Jaya ; --------------------------------
- Barat : berbatasan dengan Jl. Raya Bintaro Puspita ; ---------------------------------------------
- Adalah tanah milik Para Penggugat selaku Ahli waris / Ahli waris Pengganti almarhum Damin bin Serin ; ------------------------------------------------
- Menyatakan ahli waris / ahli waris pengganti dari almarhum DAMIN bin SERIN berhak atas ganti rugi terhadap digunakannya Tanah milik adat Girik C No. 168 Persil Blok S V atas nama DAMIN bin SERIN tersebut (yang sekarang uangnya dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), untuk pembuatan TOL JORR ruas Ulujami-Pondok Aren sejumlah 4.988.298.000,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; ------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hokum terhadap ahli waris dan/atau ahli waris penggangti almarhum DAMIN bin SERIN i.c. Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayarkan uang ganti rugi penggunaan tanah hak milih adat Girik C 168 Persil 30 Blok SV atas nama Damin bin Serin tersebut sebesar Rp. 4.988.298.000,- (empat milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada penggugat ; --
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV, V untuk membayar biaya secara tanggung renteng untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 410/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 410/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Sobari |
Hakim Anggota | H. Mochamad Djoko, Brh. Sutoto Hadi |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 397 PK/PDT/2017
Banding : 410/PDT/2013/PT DKI
Pertama : 303/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 2412 K/Pdt/2014
Statistik225