- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebuah tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Perum Gempol Citra Asri Blok F-21 Rt.005/ Rw. 025, Dusun Ngasem Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan luas 126 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Rumah Pak Sulton/mbak Rini;
- Sebelah Timur : Jalan perumahan dan Ruko Pak Lutfi;
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan dan Rumah Pak Yusuf;
- Sebelah Utara : Rumah Bu Muntik;
- Sebuah tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Perum Gempol Citra Asri Blok F-21 Rt.005/ Rw. 025, Dusun Ngasem Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan luas 126 M2, dengan batas-batas:
- 1 unit Sepeda Motor Beat tahun 2014 warna putih Nomor Polisi W 6145 OC type ACH1M21B04-AT atas nama Saiful Rizal;
- Alat perabotan rumah tangga yang terletak di rumah Perum Gempol Citra Asri Blok F-21 Rt.005/ Rw. 025, Dusun Ngasem Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, berupa :
- 2 (dua) Televisi LCD 43 Inci merk Samsung warna hitam (rusak) dan TV Tabung 29 Inci merk LG warna hitam merah;
- 1 (satu) Kulkas 2 pintu merk Sharp SJF 190 warna abu-abu tua;
- 1 (satu) Mesin cuci 2 tabung merk sharp warna putih;
- 1 (satu) A.C merk Sharp Plasma Claster Tipe Aha 5 UHL PK warna putih;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat mengenai Mobil Honda Jazz;
Putusan PA BANGIL Nomor 1759/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
|
Nomor | 1759/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masitah, M. Hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.331.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1759/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Banding : 42/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik831