Putusan PTA SURABAYA Nomor 42/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1759/Pdt.G/2022/ PA.Bgl tanggal 28 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Jumadi Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1664, Surat Ukur Nomor 31/Kejapanan/2001, Luas 126 m2 (meter persegi), Atas Nama Yusra Yunianita disebut juga Yusra Yuliantina, yang terletak di Perum Gempol Citra Asri Blok F-21, RT005, RW025, Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan luas 126 M2, dengan batas-batas : ? Sebelah Barat : Rumah Pak Sulton/Mbak Rini;? Sebelah Timur : Jalan perumahan dan Ruko Pak Lutfi;? Sebelah Selatan : Jalan Perumahan dan Rumah Pak Yusuf;? Sebelah Utara : Rumah Bu Mutik; 2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat tahun 2014 warna putih Nomor Polisi W 6145 OC type ACH1M21B04-AT atas nama Saiful Rizal;2.3. Alat perabotan rumah tangga yang terletak di rumah Perum Gempol Citra Asri Blok F-21, RT005, RW025, Dusun Ngasem Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berupa : ? 2 (dua) Televisi LCD 43 Inci merk Samsung warna hitam (rusak) dan TV Tabung 29 Inci merk LG warna hitam merah;? 1 (satu) Kulkas 2 pintu merk Sharp SJF 190 warna abu-abu tua;? 1 (satu) Mesin cuci 2 tabung merk sharp warna putih;? 1 (satu) A.C merk Sharp Plasma Claster Tipe Aha 5 UHL PK warna putih; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana pada amar putusan angka 2.1 di atas untuk mengosongkan harta bersama tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan Penggugat mengenai Mobil Honda Jazz; 7. Meghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.331.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1759/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Banding : 42/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik707