Putusan PT GORONTALO Nomor 20/PDT/2014/PT GTO |
|
Nomor | 20/PDT/2014/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | H. Totok Prijo Sukanto, Mhbrgatot Suharnoto |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT;--------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN TERTANGGAL 17 JULI 2014, NO. 04/PDT.G/2014/PN.LBT., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN :---------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------------- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;--------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA;----------------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;--- - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;--------------------- - Membatalkan putusan tertanggal 17 Juli 2014, No. 04/Pdt.G/2014/PN.Lbt., yang dimohonkan banding tersebut dengan :---------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I : Dalam Eksepsi;--------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;--------------------------------------- Dalam Pokok Perkara;----------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;--- - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding? banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2014/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2014/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pdt/2015
Banding : 20/PDT/2014/PT GTO
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN.Lbt
Statistik6623