- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TANGGAL 30 JUNI 2016 NOMOR. 95/PID.B/2016/PN.LBO YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II. NONA SUNAI ALIAS NONA, TERDAKWA III. ELS TAKO ALIAS ELS, TERDAKWA IV. ABRAHAM TACO ALIAS UTU, TERDAKWA V. DJOIS TACO, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TANGGAL 30 JUNI 2016 NOMOR 95/PID.B/2016/PN.LBO UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANI BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR MASING-MASING RP. 10.000,00,- (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 30 Juni 2016 Nomor. 95/Pid.B/2016/PN.Lbo yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. NONA SUNAI alias Nona, Terdakwa III. ELS TAKO alias Els, Terdakwa IV. ABRAHAM TACO alias Utu, Terdakwa V. DJOIS TACO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 30 Juni 2016 Nomor 95/Pid.B/2016/PN.Lbo untuk selebihnya;
- Membebani biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar masing-masing Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 36/PID/2016/PT GTO |
|
Nomor | 36/PID/2016/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Totok Prijo Sukanto |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Brsri Herawati |
Panitera | Sri Chandra Sutianti Ottoluwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2016/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 36/PID/2016/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 657 K/Pid/2017
Banding : 36/PID/2016/PT GTO
Pertama : 95/Pid.B/2016/PN Lbo
Statistik4325