- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR 165/PID.SUS/ 2022/PN BIR, TANGGAL 3 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENGGANTI DENDA DAN BARANG BUKTI YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AFRIAN BIN AGUSLI MUKHTAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3(TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH DENGAN BERAT BRUTO 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI: 355899536322775;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI: 352057059970566;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA HITAM NOMOR POLISI BL-3820-CAC, NOMOR RANGKA: MH1JF117GK683286 DAN NOMOR MESIN: JFW1E681710;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 165/Pid.Sus/ 2022/PN Bir, tanggal 3 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana pengganti denda dan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Afrian Bin Agusli Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan nomor IMEI: 355899536322775;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI: 352057059970566;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BL-3820-CAC, nomor rangka: MH1JF117GK683286 dan nomor mesin: JFW1E681710;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 379/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 379/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.zulkifli |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brakhmad Sahyuti |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SDR.FANGKI; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr.Fangki; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 379/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1017 K/Pid.Sus/2023
Banding : 379/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 165/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik11221