Putusan PN PINRANG Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuningsih, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MURSALIM Alias SALIM Bin MUH TANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjual, dan Menyerahkan Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURSALIM Alias SALIM Bin MUH TANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu; - 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu; - 1 (satu) batang pireks kaca berisikan kristal bening (sisa pakai) narkotika golongan I jenis shabu; - 1 (satu) pembungkus rokok merk Dunhill.Dipergunakan dalam perkara atas nama RIKI Bin KOSRAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 535/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik525