- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING/TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 93/PID.SUS/2022/PN PIN TANGGAL 2 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 2 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 535/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 535/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 379 K/Pid.Sus/2023
Banding : 535/PID.SUS/ 2022/PT.MKS
Statistik1156