- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 427/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL TANGGAL 06 OKTOBER 2009 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 16 NOPEMBER 2005 DAN PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 25 NOPEMBER 2005 ANTARA TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MENYATAKAN TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI, KARENA TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 3 PERJANJIAN KERJASAMA YAITU KESEPAKATAN PARA PIHAK UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN PROYEK SECARA PRO RATA MASING-MASING MENERIMA 50%;
- MENGHUKUM TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR ATAU MENYERAHKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI BERUPA SEJUMLAH UANG SEBESAR USD 105,177,47 (SERATUS LIMA RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH DAN 47/100 DOLAR AMERIKA SERIKAT) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS, YANG MERUPAKAN HAK PENGGUGAT BERDASARKAN BAGI HASIL SEBESAR 50% DARI TOTAL JUMLAH KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH DARI PELAKSANAAN PROYEK PENGADAAN HELM TEMPUR TWO IN ONE, SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT BERUPA BUNGA ATAS KETERLAMBATAN TERGUGAT MELAKUKAN PENYERAHAN UANG YANG MENJADI HAKNYA PENGGUGAT KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI DENGAN BUNGA SEBESAR 0,50% PERBULAN TERHITUNG SEJAK BULAN NOPEMBER 2007 SAMPAI BULAN DESEMBER 2008 DENGAN PERINCIAN USD 105,177,47 (SERATUS LIMA RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH DAN 47/100 DOLAR AMERIKA SERIKAT) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS, SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DITOLAK;
- MENGHUKUM TERBANDING/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 427/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 06 Oktober 2009 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian kerjasama tertanggal 16 Nopember 2005 dan perjanjian kerjasama tertanggal 25 Nopember 2005 antara Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Menyatakan Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama yaitu kesepakatan para pihak untuk membagi keuntungan proyek secara pro rata masing-masing menerima 50%;
- Menghukum Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar atau menyerahkan kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa sejumlah uang sebesar USD 105,177,47 (seratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh dan 47/100 dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus, yang merupakan hak Penggugat berdasarkan bagi hasil sebesar 50% dari total jumlah keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek pengadaan Helm Tempur Two In One, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga atas keterlambatan Tergugat melakukan penyerahan uang yang menjadi haknya Penggugat kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan bunga sebesar 0,50% perbulan terhitung sejak bulan Nopember 2007 sampai bulan Desember 2008 dengan perincian USD 105,177,47 (seratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh dan 47/100 dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi ditolak;
- Menghukum Terbanding/Pembanding II semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PDT/2010/PT DKI |
|
Nomor | 246/PDT/2010/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 14 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Celine Rumansi |
Hakim Anggota | Sumantri, Brh. Andi Samsan Nganro |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADLI DALAM KONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADLI Dalam Konpensi : Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 300 PK/Pdt/2013
Banding : 246/Pdt/2010/PT.DKI
Statistik8012