- Menyatakan Terdakwa WAGIMAN KEPO Bin SARBINI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAGIMAN KEPO Bin SARBINI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit sepeda merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol : DK-4011-IL;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 478/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) lembar potongan sedotan warna merah; - 1 (satu) buah Handphone merk Invinix Smart 5 warna biru No. Imei : 356395477300903 No. Sim card : 085730147360; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam No. Imei : 352505067677197 No. Sim card : 085336315913; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3064 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 478/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik705