- Menyatakan Terdakwa AKHMAD WA?IL Bin H. ABD. KAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik dan Dengan Sengaja Menggunakan Akta Otentik Yang Dipalsukan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Ijazah S2 Atas Nama Akhmad Wa?il Yang Dikeluarkan Oleh S.T.I.E-I.E.U Surabaya Dengan Nomor Seri Ijazah : 006/IEU/-S2/IX/2011 Tertanggal 20 September 2017;
- 5 (lima) Lembar Blangko Ijazah Asli, Bertuliskan S.T.I.E-I.E.U Dengan Berhologram Warna Gold/emas;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Absensi Perkuliahan Mahasiswa S2 Magister Manajemen Di S.T.I.E-I.E.U Surabaya Tahun 2015-2017;
- 6 (enam) lembar Fotocopy yang Sudah Dilegalisir Ijazah S2 Tahun 2011, 2012 Dan 2014, Yang Dikeluarkan S.T.I.E-I.E.U Surabaya;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Yang Sudah Dilegalisir Academic Tanscript S2 Tahun 2014, Yang Dikeluarkan S.T.I.E-I.E.U Surabaya;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 009/ket.ieu/iv/2021, Tanggal 17 April 2021 Yang Ditanda Tangangi Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.h., M.M .Selaku Ketua S.T.I.E-I.E.U Surabaya;
- 1 (satu) bundel Berkas Permohonan Pencalonan Kades Paw (pergantian Antar Waktu) Desa Guluk Guluk Tahun 2018 Atas Nama Pemohon Akhmad Wa?il;
Putusan PN SUMENEP Nomor 195/Pid.B/2022/PN Smp |
|
Nomor | 195/Pid.B/2022/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2022/PN Smp
Kasasi : 603 K/Pid/2023
Banding : 1351/PID/ 2022/PT SBY.
Statistik10621