Putusan PT SURABAYA Nomor 1351/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1351/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : I. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 195/PID.B/2022/PN.SMP TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 ; III. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPERLIMANYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; IV. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN (KOTA); V, MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA ; |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 195/Pid.B/2022/PN.Smp tanggal 16 November 2022 ; III. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana yang dijatuhkan; IV. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan (kota); V, Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1351/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1351/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2022/PN Smp
Banding : 1351/PID/2022/PT SBY
Kasasi : 603 K/Pid/2023
Statistik11788