- Menyatakan Terdakwa CAHYO WAHYU UTOMO BIN KARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 1 dari sdr. Murtando senilai Rp. 3.811.500.000,- untuk pembayaran limbah kabel primer eks. PT. Telkom yang ditandatangani di Pati tanggal 16-07-2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 2 dari sdr. Murtando senilai Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran selisih harga jual pembelian kabel primer eks. PT. Telkom yang ditandatangani di Pati tanggal 16-07-2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti cetak senilai Rp. 3.811.500.000,- untuk pembayaran limbah kabel primer eks. PT. Telkom.
- 1 (satu) lembar fotocopy invoice tertanggal 16-06-2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kesepakatan jual beli tertanggal 15-07-2021.
- 1 (satu) lembar rekening tahapan atas nama Murtando dengan nomor rekening 1460307712, halaman 4/11, periode Juli 2021.
- 1 (satu) lembar rekening tahapan atas nama Murtando dengan nomor rekening 1460307712, halaman 5/11, periode Juli 2021.
- 1 (satu) lembar rekening tahapan atas nama Murtando dengan nomor rekening 1460307712, halaman 6/11, periode Juli 2021.
- 1 (satu) lembar rekening giro atas nama Murtando dengan nomor rekening 8240813999, halaman 1/1, periode Agustus 2022.
- 1 (satu) lembar Surat PT. BCA Cab. Tuban No : 127/CSO/TUB/IX/2022, tanggal 08-09-2022 tentang Surat Referensi.
- 1 (satu) bundel fotokopi surat yang dilegalisir dari PT. Telkom Akses Nomor : 21094/LG.000/TA-350000/09-2020 tertanggal 29-09-2020 perihal Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan Penjualan Kabel Tembaga Bekas PT. Telkom Akses.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat yang dilegalisir dari PT. Telkom Akses Nomor : 14290/LG.000/TA-350000/10-2020, tertanggal 20-10-2020 perihal Surat Pembatalan Penetapan Pelaksana Pekerjaan Penjualan Kabel Tembaga Bekas PT. Telkom Akses.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 00-00-00 s/d 30-04-21 dengan keterangan saldo awal 0 Rupiah, Mutasi CR Rp. 1.000.000.00, mutasi DB Rp. 955.000.00, saldo akhir Rp. 45.000.00.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 30-04-21 s/d 31-05-21 dengan keterangan saldo awal Rp. 45.000.00, Mutasi CR Rp. 500.000.00, mutasi DB Rp. 455.000.00, saldo akhir Rp. 90.000,00.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-05-21 s/d 30-06-21 dengan keterangan saldo awal Rp. 90.000.00, Mutasi CR Rp. 0, mutasi DB Rp. 55.000.00, saldo akhir Rp. 35.000,00.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 30-06-21 s/d 31-07-21 dengan keterangan saldo awal Rp. 35.000.00, Mutasi CR Rp. 5.386.500.000.00, mutasi DB Rp. 5.386.488.700.00, saldo akhir Rp. 46.300.00.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-08-21 s/d 30-09-21 dengan keterangan saldo awal Rp. 491.000.00, Mutasi CR Rp. 0 , mutasi DB Rp. 55.000.00, saldo akhir Rp. 436.300.00.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-10-21 s/d 30-11-21 dengan keterangan saldo awal Rp. 381.300.00, Mutasi CR Rp. 0 , mutasi DB Rp. 381.300.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-12-21 s/d 31-11-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-01-21 s/d 28-02-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 28-02-22 s/d 31-03-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-03-22 s/d 30-04-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 30-04-22 s/d 31-05-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo ahkir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 31-05-22 s/d 30-06-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Rekening Giro Nomor : 8940315523 periode 30-06-22 s/d 31-07-22 dengan keterangan saldo awal Rp. 0.00, Mutasi CR Rp. 0.00 , mutasi DB Rp. 0.00, saldo akhir Rp. 0.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Putusan PN PATI Nomor 150/Pid.B/2022/PN Pti |
|
Nomor | 150/Pid.B/2022/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Aris Dwihartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1). s.d. 10) tersebut, dikembalikan kepada saksi Murtando bin Sudar. Barang bukti nomor 11). s.d. 12) tersebut, tetap terlampir di dalam berkas perkara. Barang bukti nomor 13). s.d. 25) tersebut, dikembalikan kepada saksi Endro Susanto. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2022/PN Pti
Banding : 635/PID/2022/PT SMG
Statistik6610