- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 150/PID.B/2022/PN PTI TANGGAL 30 NOPEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 150/Pid.B/2022/PN Pti tanggal 30 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 635/PID/2022/PT SMG |
|
Nomor | 635/PID/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sunarto Utoyo |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brdolman Sinaga |
Panitera | Endah Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/PID/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 635/PID/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2022/PN Pti
Banding : 635/PID/2022/PT SMG
Statistik11837