- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 85/PID.SUS/2022/PN MNK TANGGAL 11 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I AL-ADAWIAH , TERDAKWA II MUH. NIJAL , TERDAKWA III NANDAR PRIYOGO, TERDAKWA IV RIYAN HIDAYAT, TERDAKWA V SALMAN APRADA, TERDAKWA VI SASTRA WIJAYA, TERDAKWA VII TOMO SUKARDI, TERDAKWA VIII ANSORI ILALLAH, TERDAKWA IX CECEP ANDARCI, TERDAKWA X AMRIZAL, TERDAKWA XI RAHMATTULLAH, TERDAKWA XII KAMARUDIN, TERDAKWA XIII KASPUL ASRAL, TERDAKWA XIV MASKUR ZIKWAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI DAN/ATAU MEMBAWA ALAT-ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT-ALAT LAINNYA YANG LAZIM ATAU PATUT DIDUGA AKAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN/ATAU MENGANGKUT HASIL TAMBANG DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA PENUNTUT UMUM;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN RINCIAN 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 0,96 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 3,1 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 1,54 GRAM
- 2 ( DUA ) LEMBAR PECAHAN RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH).
- 3 ( TIGA ) LEMBAR PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- 9 ( SEMBILAN ) LEMBAR PECAHAN RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH).
- 2 ( DUA ) LEMBAR PECAHAN RP. 1.000,- (SERIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 1,08 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 19,94 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS, SEBERAT 4,14 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 8,4 GRAM
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PUTIH KECIL YANG BERISIKAN BUTIRAN EMAS SEBERAT 28,3 GRAM
- 2 ( DUA ) LEMBAR PECAHAN RP.100.000,- ( SERATUS RIBU RUPIAH ).
- 1 ( SATU ) LEMBAR PECAHAN RP. 50.000,- ( LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP. 20.000,- ( DUA PULUH RIBU RUPIAH ).
- 3 (TIGA) LEMBAR PECAHAN RP. 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH ).
- 1 (SATU) BUAH MESIN DISEL DONG FENG MERK DAA FENG
- 1 (SATU) UNIT EKSKAVATOR DENGAN MERK XCMG MODEL XE215C, PIN XUGB215BHLKA02886
- 1 (SATU) BUAH SELANG SPIRAL WARNA BIRU DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 3,5 METER.
- 1 (SATU) BUAH SELANG KARET WARNA KUNING DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 22 METER
- 1 (SATU) BUAH KARPET DENGAN PANJANG 1 METER
- 1 (SATU) BUAH KESET KAKI
- 1 (SUTU) BUAH DULANG
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 11 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I AL-ADAWIAH , Terdakwa II MUH. NIJAL , Terdakwa III NANDAR PRIYOGO, Terdakwa IV RIYAN HIDAYAT, Terdakwa V SALMAN APRADA, Terdakwa VI SASTRA WIJAYA, Terdakwa VII TOMO SUKARDI, Terdakwa VIII ANSORI ILALLAH, Terdakwa IX CECEP ANDARCI, Terdakwa X AMRIZAL, Terdakwa XI RAHMATTULLAH, Terdakwa XII KAMARUDIN, Terdakwa XIII KASPUL ASRAL, Terdakwa XIV MASKUR ZIKWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian 2 (dua) lembar Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 0,96 Gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 3,1 Gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,54 Gram
- 2 ( dua ) lembar Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 3 ( tiga ) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 9 ( sembilan ) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 2 ( dua ) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,08 gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 19,94 gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas, seberat 4,14 gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 8,4 gram
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 28,3 gram
- 2 ( dua ) lembar Pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
- 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- 1 (satu) buah Mesin Disel Dong Feng Merk Daa Feng
- 1 (satu) Unit Ekskavator dengan Merk XCMG Model XE215C, PIN XUGB215BHLKA02886
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 3,5 Meter.
- 1 (satu) buah selang karet warna kuning dengan panjang kurang lebih 22 Meter
- 1 (satu) buah karpet dengan panjang 1 Meter
- 1 (satu) buah keset kaki
- 1 (sutu) buah dulang
Putusan PT JAYAPURA Nomor 104/PID.SUS/2022/PT JAP |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Andi Astara, Brpaluko Hutagalung |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I AL-ADAWIAH , TERDAKWA II MUH. NIJAL , TERDAKWA III NANDAR PRIYOGO, TERDAKWA IV RIYAN HIDAYAT, TERDAKWA V SALMAN APRADA, TERDAKWA VI SASTRA WIJAYA, TERDAKWA VII TOMO SUKARDI, TERDAKWA VIII ANSORI ILALLAH, TERDAKWA IX CECEP ANDARCI, TERDAKWA X AMRIZAL, TERDAKWA XI RAHMATTULLAH, TERDAKWA XII KAMARUDIN, TERDAKWA XIII KASPUL ASRAL, TERDAKWA XIV MASKUR ZIKWAN, DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4(EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP1000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6(ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AL-ADAWIAH , Terdakwa II MUH. NIJAL , Terdakwa III NANDAR PRIYOGO, Terdakwa IV RIYAN HIDAYAT, Terdakwa V SALMAN APRADA, Terdakwa VI SASTRA WIJAYA, Terdakwa VII TOMO SUKARDI, Terdakwa VIII ANSORI ILALLAH, Terdakwa IX CECEP ANDARCI, Terdakwa X AMRIZAL, Terdakwa XI RAHMATTULLAH, Terdakwa XII KAMARUDIN, Terdakwa XIII KASPUL ASRAL, Terdakwa XIV MASKUR ZIKWAN, dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Banding : 104/PID.SUS/2022/PT JAP
Statistik11347