- Menyatakan Terdakwa I Al-Adawiyah, Terdakwa II Muh. Nijal, Terdakwa III Kaspul Asral, Terdakwa IV Salman Aprada, Terdakwa V Cecep Andarci, Terdakwa VI Ansori Ilallah, Terdakwa VII Maskur Zikwan, Terdakwa VIII Nandar Priyogo, Terdakwa IX Sastra Wijaya, Terdakwa X Rahmatullah, Terdakwa XI Riyan Hidayat, Terdakwa XII Amrizal, Terdakwa XIII Kamarudin, Terdakwa XIV Tomo Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Al-Adawiyah, Terdakwa II Muh. Nijal, Terdakwa III Kaspul Asral, Terdakwa IV Salman Aprada, Terdakwa V Cecep Andarci, Terdakwa VI Ansori Ilallah, Terdakwa VII Maskur Zikwan, Terdakwa VIII Nandar Priyogo, Terdakwa IX Sastra Wijaya, Terdakwa X Rahmatullah, Terdakwa XI Riyan Hidayat, Terdakwa XII Amrizal, Terdakwa XIII Kamarudin, Terdakwa XIV Tomo Sukardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 0,96 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 3,1 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,54 gram;
- 2 ( dua ) lembar Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 ( tiga ) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 9 ( sembilan ) lembar pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 2 ( dua ) lembar pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,08 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 19,94 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas, seberat 4,14 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 8,4 gram;
- 1 (satu) buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 28,3 gram;
- 2 ( dua ) lembar Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 ( satu ) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Mesin Disel Dong Feng merek Daa Feng;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 3,5 meter;
- 1 (satu) buah selang karet warna kuning dengan panjang kurang lebih 22 meter;
- 1 (satu) buah karpet dengan panjang 1 meter;
- 1 (satu) buah keset kaki;
- 1 (sutu) buah dulang;
- 1 (satu) Unit Ekskavator dengan Merk XCMG Model XE215C, PIN XUGB215BHLKA02886;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Markham Faried, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Andi Riyan Ariatno, S.Sos; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Banding : 104/PID.SUS/2022/PT JAP
Statistik16853