- Menyatakan Terdakwa Deni Setiawan Sitorus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip kecil yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga Narkotika shabu;
- Uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) plastik klip besar yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet skop;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Hendri Suherlan Als Filek.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 737/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2022/PN Kis
Kasasi : 2745 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1832/PID.SUS/ 2022/PT MDN
Statistik389