- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 737/PID.SUS/2022/PN.KIS. TANGGAL 28 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DENI SETIAWAN SITORUS TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.500.000.000,00 (SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 11 (SEBELAS) PLASTIK KLIP KECIL YANG DIDALAMNYA BERISI BUTIRAN KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA SHABU;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 3 (TIGA) PLASTIK KLIP BESAR YANG DIDALAMNYA BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA SHABU;
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH PIPET SKOP;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 737/Pid.Sus/2022/PN.Kis. tanggal 28 November 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Deni Setiawan Sitorus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip kecil yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga Narkotika shabu;
- Uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) plastik klip besar yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet skop;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1832/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1832/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Elyta Ras Ginting, Brcipta Sinuraya |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA HENDRI SUHERLAN ALS FILEK. |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Hendri Suherlan Als Filek. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2022/PN Kis
Kasasi : 2745 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1832/PID.SUS/ 2022/PT MDN
Statistik4310