Putusan PTA PALEMBANG Nomor 55/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, M.hh. Syuaib |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 534/Pdt.G/2022/PA Mpr., tanggal 26 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga bebunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin Pemohon Konvensi (Ahmad Nawi bin Rd Bangsawan ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Hosaimah binti Cahya Dalom ) di depan sidang Pengadilan Martapura; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 9.000.000.00 (Sembilan juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000.00 ( Dua puluh juta rupiah);2.3. Uang Maskan sejumlah Rp 6.000.000, ( enam juta rupiah ). 2.4. Uang Kiswah sejumlah Rp 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ). 2.5. Nafkah anak untuk 3 0rang anak, yang bernama Desi Wulandari, Febriansyah Pratama, dan Muhamad Rusli sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ditambah 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Yang wajib dibayarkan dan diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi / Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebelum Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengambil akta cerai; . 3. Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya. DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya Perkara kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Banding : 55/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik1146