- Menyatakan terdakwa Haslizar Bin Abdurrahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Dan Kumulatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) bungkus/paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dikemas;
- Dalam plastic bening yang di masukkan dalam dompet warna merah tua;
- setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bruto 4,28 ( empat koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model TA-1174 warna Hitam;
- 1 (satu ) buah gunting besi gagang palstik warna hitam biru;
- Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 224/Pid.Sus/2022/PN Bna |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2022/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2022/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 460/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 224/Pid.Sus/2022/PN Bna
Statistik11478