- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 224/PID.SUS/2022/PN BNA TANGGAL 22 NOPEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HASLIZAR BIN ABDURRAHMAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI, MENJUAL DAN MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. RP. 300.000 ( TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000., ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 224/Pid.Sus/2022/PN Bna tanggal 22 Nopember 2022, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HASLIZAR BIN ABDURRAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Membeli, menjual Dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000., ( Lima ribu rupiah );
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 460/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 460/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Brainal Mardhiah |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - 26 (DUA PULUH ENAM) BUNGKUS/PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIKEMAS, DALAM PLASTIC BENING YANG DI MASUKKAN DALAM DOMPET WARNA MERAH TUA,SETELAH DILAKUKAN PENIMBANGAN DIPEROLEH BERAT BRUTO 4,28 ( EMPAT KOMA DUA PULUH DELAPAN) GRAM; - 1 (SATU) UNIT HAND PHONE NOKIA MODEL TA-1174 WARNA HITAM; - 1 (SATU ) BUAH GUNTING BESI GAGANG PALSTIK WARNA HITAM BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 26 (dua puluh enam) bungkus/paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dikemas, dalam plastic bening yang di masukkan dalam dompet warna merah tua,setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bruto 4,28 ( empat koma dua puluh delapan) gram; - 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Model TA-1174 warna Hitam; - 1 (satu ) buah gunting besi gagang palstik warna hitam biru; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 460/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 460/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 460/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 2432 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 224/Pid.Sus/2022/PN Bna
Statistik6212