- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL
20 SEPTEMBER 2022 NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PIN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal
20 September 2022 Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Pin yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah );
Putusan PT MAKASSAR Nomor 651/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 651/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Harini, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Recky Nelson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 651/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik4611