Putusan PN PINRANG Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Prambudi Adi Negoro, Rio Satriawan |
Panitera | Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ramah Alias Syarifuddin Bin Jamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan pertama/kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramah Alias Syarifuddin Bin Jamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket pipet kecil warna merah yang berisikan Kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang terselipkan di pembungkus rokok Malboro dengan berat bruto beserta pipetnya 0,19 gram;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara atas nama Asri Bin Hasan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 651/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik493