- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi.
- Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama Zara Nopi Yanti binti Purnawan Wijaya alias Purnawan Jaya, perempuan, lahir tanggal 6 Januari 2017 ( umur 5 tahun 8 bulan) berada di bawah hak asuh Penggugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak/biaya hidup anak sebagaimana diktum angka 2 di atas sejumlah Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Konvensi selaku pemegang hak asuh anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Konvensi selaku ayah kandung untuk bertemu dan/atau mengajak pergi bersama pada hari-hari tertentu yang tidak mengganggu kesehatan dan kegiatan pendidikan anak tersebut.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 539/Pdt.G/2022/PA.AGM |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2022/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlin Pradinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ermanita Alfiah, Br Hakim Anggota Ahmad Ridha Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Yati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pdt.G/2022/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 539/Pdt.G/2022/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 539/Pdt.G/2022/PA.AGM
Statistik6022