Putusan PTA BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.musla Kartini M. Zen |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hulailah, Jamaludin |
Panitera | Nil Khairi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 539/Pdt.G/ 2022/PA.AGM. tanggal 1 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir tanggal 6 Januari 2017 (umur 5 tahun 8 bulan) berada di bawah hak asuh Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk bertemu dan atau mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak/biaya hidup anak sebagaimana diktum angka 2 di atas sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Konvensi selaku pemegang hak asuh anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 persen dalam setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 539/Pdt.G/2022/PA.AGM
Statistik12627