Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 152-K/PMT.III/BDG/AL/X/2022 |
|
Nomor | 152-K/PMT.III/BDG/AL/X/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Immanuel Pancasila S |
Hakim Anggota | Agus Husin, Brmokhamad Ali Ridho |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2022, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA-1 SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH), DAN KEPADA TERDAKWA-2, TERDAKWA-3 SERTA TERDAKWA-5 MASING-MASING SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA. |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022 tanggal 22 September 2022, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa-1 sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dan kepada Terdakwa-2, Terdakwa-3 serta Terdakwa-5 masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 152-K/PMT.III/BDG/AL/X/2022
Kasasi : 159 K/Mil/2023
Pertama : 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022
Statistik15812