Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022 |
|
Nomor | 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Fitriansyah, M.hbr Hakim Anggota Mochamad Arif Sumarsono |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan, mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: Pidana Pokok Penjara selama 5(lima) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer Terdakwa-2 : Pidana Pokok Penjara selama 4(empat) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer Terdakwa-3: Pidana Pokok Penjara selama 2(dua) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer Terdakwa-4: Pidana Pokok Penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer Terdakwa-5: Pidana Pokok Penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer Terdakwa-6: Pidana Pokok Penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan Alat-alat bukti berupa : a. Berupa surat : 1) 25 (dua puluh lima) lembar Berita Acara Rekonstrusi. 2) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor: Sket/101/VII/2022/VER tanggal 18 Juli 2022. an Prada Mar Sandy Dharmawan. 3) 1 (satu) lembar surat keterangan kematian nomor : Sket/96/VII/2022, tanggal 16 Juli 2022. an Prada Mar Sandy Dharmawan. 4) 4 (empat) lembar surat keterangan kronologis kematian nomor : Sket/104/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022 an Prada Mar Sandy Dharmawan. 5) 5 (lima) lembar foto-foto Alm Prada Mar Sandy Dharmawan. 6) 1 (satu) lembar foto Xray Pelvis an Prada Mar Sandy Dharmawan. 7) 1 (satu) lembar foto Xray Thorax Pa an Prada Mar Sandy Dharmawan. 8) 3 (tiga) lembar surat Trige IGD. 9) 2 (dua) lembar Hasil pemeriksaan Laboratorium. 10) 1 (satu) lembar Assesment Pra Bedah. 11) 1(satu) lembar Folmulir penandaan lokasi operasi. 12) 1 (satu) lembar Form informed consent tindakan kedokteran. 13) 1 (satu) lembar foto-foto barang bukti kaos, celana, selang dan kabel. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Berupa barang : 1) 2 (dua) buah kabel listrik warna putih. 2) 1 (satu) buah Kaos jersey milik an Prada Mar Sandy Dharmawan. 3) 1 (satu) buah celana panjang poral TNI AL warna biru an Prada Mar Sandy Dharmawan. 4) 1 (satu) buah selang air warna hijau. 5) 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau. 6) 1 (satu) buah Handuk mandi warna hijau. Dirampasuntuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkarakepada para Terdakwa masing-masing sejumlah : Terdakwa-1 sejumlahRp15.000.000,00 (lima belasribu rupiah). Terdakwa-2sampai dengan Terdakwa-6 masing-masing sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 152-K/PMT.III/BDG/AL/X/2022
Kasasi : 159 K/Mil/2023
Pertama : 267-K/PM.III-19/AL/VIII/2022
Statistik50368