- MenyatakanTerdakwaEKAWATI A. SOLEMANtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindakPidana?Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I?
- Menjatuhkan pidanaterhadapTerdakwaEKAWATI A. SOLEMANdengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menyatakan Barang Buktiberupa:
- 1 (satu) buah botol kecil (pot urine) atas nama Terdakwa Ekawati A Soleman Alias Eka;
Putusan PN LABUHA Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Lbh |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manguluang, Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ridwan Umagap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia biasa kecil berwarna biru; 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00 (duariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Lbh
Statistik8524