- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA EKAWATI A. SOLEMAN TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUHA TANGGAL 3 NOVEMBER 2022 NOMOR 46/PID.SUS/2022/PN LBH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MEMPERBAIKI BERAT RINGANNYA HUKUMAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EKAWATI A. SOLEMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA EKAWATI A. SOLEMAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KECIL (POT URINE) ATAS NAMA TERDAKWA EKAWATI A SOLEMAN ALIAS EKA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK NOKIA BIASA KECIL BERWARNA BIRU;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa EKAWATI A. SOLEMAN tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 3 November 2022 Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Lbh yang dimintakan banding tersebut, dengan memperbaiki berat ringannya hukuman Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EKAWATI A. SOLEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKAWATI A. SOLEMAN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol kecil (pot urine) atas nama Terdakwa Ekawati A Soleman Alias Eka;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia biasa kecil berwarna biru;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 50/PID.SUS/2022/PT TTE |
|
Nomor | 50/PID.SUS/2022/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, Brdwi Purwadi |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.SUS/2022/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 50/PID.SUS/2022/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Lbh
Statistik9423