- Menyatakan Terdakwa I Sulaidin Alias Popo Bin Tasrif, Terdakwa II Roy Alias Roy Bin Hamzah dan Terdakwa III Henrik Setiawan Alias Henrik Bin Ishaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sulaidin Alias Popo Bin Tasrif, Terdakwa II Roy Alias Roy Bin Hamzah dan Terdakwa III Henrik Setiawan Alias Henrik Bin Ishaka masing-masing dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) buah batu bermotif coklat dan abu-abu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) sentimeter dan lebar 14 (empat belas) sentimeter;
- 1 (satu) buah sendal warna hitam dan bergaris putih dengan merek Adidas
Putusan PN LABUHA Nomor 37/Pid.B/2022/PN Lbh |
|
Nomor | 37/Pid.B/2022/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 408 K/PID/2023
Pertama : 37/Pid.B/2022/PN Lbh
Banding : 45/PID/2022/PT TTE
Statistik13815