- Menyatakan Terdakwa Uti Irwan Masyudi Rahman als Irwan Bin Uti Faturahman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00.( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0.9803 Gram Netto;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah tempat penyimpanan sikat gigi warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah potongan pipa warna coklat;
- 1 (satu) helai celana pendek warna krem.
- Uang Tunai sebesar Rp. 3.670.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1398 K/Pid.Sus/2023
Banding : 12/PID.SUS/2023/PT PTK
Pertama : 462/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik598