- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 462/PID.SUS/2022/PN KTP TANGGAL 6 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI DENGAN MENGHILANGKAN KATA DIDUGA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA UTI IRWAN MASYUDI RAHMAN ALS IRWAN BIN UTI FATURAHMAN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 0.9803 GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO;
- 1 (SATU) BUAH BONG ATAU ALAT HISAP SABU YANG TERBUAT DARI BOTOL KACA;
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT PENYIMPANAN SIKAT GIGI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG YANG TERBUAT DARI KAIN KECIL WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN PIPA SEDOTAN;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA KREM.
- UANG TUNAI SEBESAR RP3.670.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 6 Desember 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan barang bukti dengan menghilangkan kata diduga sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Uti Irwan Masyudi Rahman als Irwan Bin Uti Faturahman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.9803 Gram Netto;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah tempat penyimpanan sikat gigi warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah potongan pipa sedotan;
- 1 (satu) helai celana pendek warna krem.
- Uang Tunai sebesar Rp3.670.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 12/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Brhebbin Silalahi, Riny Sesulih Bastam |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat pertama sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sedangkan ditingkat banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1398 K/Pid.Sus/2023
Banding : 12/PID.SUS/2023/PT PTK
Pertama : 462/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik448