Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Lbb. |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2022/PN Lbb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handika Rahmawan |
Hakim Anggota | Wahyu Agung Muliawan, Brmohammad Kamil Ardiansyah |
Panitera | Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NOVIADI Panggilan JALU tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening didalam plastik the china warna hijau merk GUANYINWANG dan dibungkus lagi dengan plastik abu - abu, setelah timbang didapatkan dengan berat kotor 1.067.59 gr (seribu enam puluh tujuh koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 998,93 gr (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh tiga gram); - 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastic warna bening. setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 592,81 gr (lima ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 573,97 gr (lima ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh tujuh gram). Dari masing masing paket disisihkan dengan berat 0.10 gr (nol koma sepuluh gram) didapatkan berat total 0,20gr (nol koma dua puluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 1,572,70 (seribu lima ratus tujuh puluh gram) untuk pembuktian di persidangan; - 1 (satu) buah plastik warna putih; - 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 279/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 94/Pid.Sus/2022/PN Lbb.
Statistik7614