- MENYATAKAN TERDAKWA NOVIADI PANGGILAN JALU TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 16 ( ENAM BELAS ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET BESAR DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DIBUNGKUS PLASTIK WARNA BENING DIDALAM PLASTIK THE CHINA WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DAN DIBUNGKUS LAGI DENGAN PLASTIK ABU - ABU, SETELAH TIMBANG DIDAPATKAN DENGAN BERAT KOTOR 1.067.59 GR (SERIBU ENAM PULUH TUJUH KOMA LIMA PULUH SEMBILAN GRAM) DAN BERAT BERSIH 998,93 GR (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN KOMA SEMBILAN PULUH TIGA GRAM);
- 1 (SATU) PAKET BESAR DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU TERBUNGKUS PLASTIC WARNA BENING. SETELAH DITIMBANG DIDAPATKAN DENGAN BERAT KOTOR 592,81 GR (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA KOMA DELAPAN PULUH SATU GRAM) DAN BERAT BERSIH 573,97 GR (LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA KOMA SEMBILAN PULUH TUJUH GRAM). DARI MASING MASING PAKET DISISIHKAN DENGAN BERAT 0.10 GR (NOL KOMA SEPULUH GRAM) DIDAPATKAN BERAT TOTAL 0,20GR (NOL KOMA DUA PULUH GRAM) UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN SISANYA 1,572,70 (SERIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH GRAM) UNTUK PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- Menyatakan Terdakwa NOVIADI Panggilan JALU tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 ( enam belas ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening didalam plastik the china warna hijau merk GUANYINWANG dan dibungkus lagi dengan plastik abu - abu, setelah timbang didapatkan dengan berat kotor 1.067.59 gr (seribu enam puluh tujuh koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 998,93 gr (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh tiga gram);
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastic warna bening. setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 592,81 gr (lima ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 573,97 gr (lima ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh tujuh gram). Dari masing masing paket disisihkan dengan berat 0.10 gr (nol koma sepuluh gram) didapatkan berat total 0,20gr (nol koma dua puluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 1,572,70 (seribu lima ratus tujuh puluh gram) untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih;
Putusan PT PADANG Nomor 279/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 279/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmasrimal |
Panitera | Marlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGERI LUBUK BASUNG TANGGAL 30 NOVEMBER 2022, NOMOR 94/PID.SUS/2022/PN LBB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Basung tanggal 30 November 2022, Nomor 94/PID.SUS/2022/PN Lbb yang dimintakan banding tersebut.sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 279/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 279/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 279/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1938 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 94/Pid.Sus/2022/PN LBB
Statistik6521