- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 11 OKTOBER 2022, NOMOR 88/PID.SUS/2022/PN MNK, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG SEMULA MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN, MENJADI MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURUNGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 11 OKTOBER 2022, NOMOR 88/PID.SUS/2022/PN MNK, UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 11 Oktober 2022, Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang semula menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan, menjadi menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 11 Oktober 2022, Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk, untuk selain dan selebihnya;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 109/PID.SUS/2022/PT JAP |
|
Nomor | 109/PID.SUS/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supomo |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Kasasi : 2069 K/Pid.Sus/2023
Banding : 109/PID.SUS/2022/PT JAP
Statistik12930