- Menyatakan Terdakwa I. ABDUL HARIS Alias DAENG BULU Alias ABD HARIS, Terdakwa II. YALDI, Terdakwa III. ASRI, Terdakwa IV. AZIZ FAUZIHAD, Terdakwa V. MARINGAN SILALAHI, Terdakwa VI. MUHAMMAD IHSAN MAULANA, Terdakwa VII. RIKO MAMBU, Terdakwa VIII. RUSDIANTO dan Terdakwa IX. SYARIFUDIN LINRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompeng warna biru muda yang terpasang katok berwarna abu-abu;
- 1 (satu) alkon merk Honda dengan tengki warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan merek Pocket Scale berwarna hitam;
- 1 (satu) buah genset merek Gladiator Tech by Japan berwarna variasi hitam dan merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran emas dengan berat 1,94 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran emas dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
- 2 (dua) lembar karpet kecil warna biru;
- 31 (tiga puluh satu) lembar ijuk (penyaring);
- 7 (tujuh) buah dulang kayu;
- 1 (satu) buah sendok untuk mengeringkan emas;
- 1 (satu) buah selang terpal ukuran 3 inci warna kuning dengan panjang kurang lebih 8 meter;
- 1 (satu) buah selang terpal ukuran 4 inci warna kuning dengan panjang kurang lebih 15 meter;
- 2 (dua) buah selang benang berwarna putih kurang lebih 2 meter;
- 1 (satu) buah selang benang ukuran 2 inci dengan panjang kurang lebih 4 meter;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inci warna biru dengan panjang dengan panjang kurang lebih 5 meter;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inci warna biru dengan panjang kurang lebih 5 meter;
- 1 (satu) unit excavator merk Komatsu model 200-10 MO, no. seri DBCH0037 dengan nomor product KMTPC303CMMCH0037 berwarna kuning;
- 1 (satu) unit excavator merk Komatsu model 200-10 MO, no. Seri DBCH0157 dengan nomor product KMTPC303HNMCH0157 berwarna kuning;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Markham Faried, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr. FABIANUS WIDI HIDAYAT; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Kasasi : 2069 K/Pid.Sus/2023
Banding : 109/PID.SUS/2022/PT JAP
Statistik20012