- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS MENGGUNAKAN PLASTIK KLIP TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH (NETO) SEJUMLAH 87,43 (DELAPAN PULUH TUJUH KOMA EMPAT TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN BESAR;
- 2 (DUA) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI HANDUK WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK SEPATU BERTULISKAN CARVIL;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK YANG DI DALAMNYA BERISI PIPET KACA TETES;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK YANG DI DALAMNYA BERISI PIPET PLASTIK YANG DIBUNGKUS KERTAS;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BESAR YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 10 (SEPULUH) BUNGKUS YANG BERISI PLASTIK KLIP UKURAN 5X3;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS MENGGUNAKAN PLASTIK KLIP TRANSPARAN BEKAS BUNGKUS ROKOK DENGAN BERAT BERSIH (NETO) SEJUMLAH 0,71 (NOL KOMA TUJUH SATU) GRAM; DAN
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP BERUPA BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL HOKI WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG J4+ BERWARNA GOLD DENGAN NOMOR IMEI 1 352697101626114 DAN IMEI 2 352698101626112 DAN DENGAN NOMOR SIM CARD 081352020440;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO F9 BERWARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 1 864091048152494 DAN IMEI 2 864091048152486 DAN DENGAN NOMOR SIM CARD 082148544889; DAN
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO RENO 5F BERWARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1 865720052550032 DAN IMEI 2 865720052550024 DAN DENGAN NOMOR SIM CARD 082150869904;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU TERIOS BERWARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR RANGKA MHKG8FA1JKJ002450, NOMOR MESIN 2NRF937093, DAN NOMOR POLISI KB 1283 MS, BESERTA KUNCI, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SODIKIN ALIAS DEDE BIN RUJI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING INI MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih (neto) sejumlah 87,43 (delapan puluh tujuh koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan besar;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai handuk warna biru;
- 1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan ?Carvil?;
- 1 (satu) buah kotak yang di dalamnya berisi pipet kaca tetes;
- 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi pipet plastik yang dibungkus kertas;
- 1 (satu) buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus yang berisi plastik klip ukuran 5x3;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan bekas bungkus rokok dengan berat bersih (neto) sejumlah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram; dan
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol Hoki warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone Samsung J4+ berwarna gold dengan nomor IMEI 1 352697101626114 dan IMEI 2 352698101626112 dan dengan nomor sim card 081352020440;
- 1 (satu) unit handphone Oppo F9 berwarna biru dengan nomor IMEI 1 864091048152494 dan IMEI 2 864091048152486 dan dengan nomor sim card 082148544889; dan
- 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5F berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 865720052550032 dan IMEI 2 865720052550024 dan dengan nomor sim card 082150869904;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver metalik dengan nomor rangka MHKG8FA1JKJ002450, nomor mesin 2NRF937093, dan nomor polisi KB 1283 MS, beserta kunci, dikembalikan kepada Saksi Sodikin alias Dede bin Ruji;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ini masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 263/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 263/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Brpransis Sinaga |
Panitera | Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II SERTA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR 138/PID.SUS/2022/PN STG, TANGGAL 27 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II serta Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Stg, tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan amar sebagai berikut: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1349 K/Pid.Sus/2023
Banding : 263/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik6515