Putusan PTA SURABAYA Nomor 494/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 494/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Asad, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1284/Pdt.G/2022/PA.Sit tanggal 17 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ifan Kurniawan bin Mohammad Amir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evy Nurjannah binti Suhaito) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.943.750,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.943.750,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah);Yang harus dibayar sesaat sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan;2.3. Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Camelia Candra Maya Putri Kurniawan, lahir tanggal 7 April 2022 sejumlah Rp.648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Situbondo diucapkan sampai dengan anaknya berumur dewasa (21 tahun) dan/atau kawin dengan penambahan 10 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1284/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 494/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik332