- Menyatakan Terdakwa HASAN Bin TAN LIAP YUNG bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa HASAN Bin TAN LIAP YUNG dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Handphone Merk Infinix HOT 10 Play, warna hijau IMEI : 351533132281606 , IMEI 2 : 351533132281614 beserta 1 (satu) buah akun twitter atas nama Bram @Bram53516564 dengan Url : http://twitter.com/bram53516564?s=11&t=vmYIDaEcfsSH3xWSHluoow;
- 4 (empat) lembar print out hasil screenshoot profil dan postingan re-tweet akun twitter an Bram @Bram53516564;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 864/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 864/Pid.B/2022/PN Pbr |
Para Pihak | Penuntut Umum: WULAN WIDARI INDAH, SH Terdakwa: HASAN Bin TAN LIAP YUNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 864/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.B/2022/PN Pbr
Banding : 717/PID.B/2022/PT PBR
Statistik14923