- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN DIDALAM PERKARA INI, SEHINGGA SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HASAN BIN TAN LIAP YUNG BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HASAN BIN TAN LIAP YUNG DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK INFINIX HOT 10 PLAY, WARNA HIJAU IMEI : 351533132281606 , IMEI 2 : 351533132281614 BESERTA 1 (SATU) BUAH AKUN TWITTER ATAS NAMA BRAM @BRAM53516564 DENGAN URL : HTTP://TWITTER.COM/BRAM53516564?S=11&T=VMYIDAECFSSH3XWSHLUOOW;
- 4 (EMPAT) LEMBAR PRINT OUT HASIL SCREENSHOOT PROFIL DAN POSTINGAN RE-TWEET AKUN TWITTER AN BRAM @BRAM53516564;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menolak Permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki amar putusan didalam perkara ini, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HASAN Bin TAN LIAP YUNG bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa HASAN Bin TAN LIAP YUNG dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Handphone Merk Infinix HOT 10 Play, warna hijau IMEI : 351533132281606 , IMEI 2 : 351533132281614 beserta 1 (satu) buah akun twitter atas nama Bram @Bram53516564 dengan Url : http://twitter.com/bram53516564?s=11&t=vmYIDaEcfsSH3xWSHluoow;
- 4 (empat) lembar print out hasil screenshoot profil dan postingan re-tweet akun twitter an Bram @Bram53516564;
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah)
Putusan PT PEKANBARU Nomor 717/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 717/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Aswijon, Brh Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.B/2022/PN Pbr
Banding : 717/PID.B/2022/PT PBR
Statistik640