Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1537 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1537 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 12 Agustus 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor 200/BPLU/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiaty tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:- uang pesangon: 1 x 9 bulan x Rp3.379.907,00 = Rp30.419.163,00;- uang penghargaan masa kerja: 10 x Rp3.379.907,00 = Rp33.799.070,00;+ = Rp64.218.233,00;- uang penggantian hak: 15 % x Rp64.218.233,00 = Rp9.632.734,00;+ Jumlah: = Rp73.850.867,00;(tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1537_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1537_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1537 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik12543