- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang dikenal ruko yang terletak di Jalan Danau Sentarum RT 003/ RW 31 Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 12509/Sungai Bangkong dengan luas 250 M2 sesuai dengan surat ukur No. 28/Sungai Bangkong tanggal 9 Februari 2004 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 14.01.05.04.02985;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi, akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati dan menguasai serta yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan bangunan ruko yang terletak di Jalan Danau Sentarum RT 003/ RW 31 Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak dan menyerahkan tanah dan bangunan ruko tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara aquo tersebut secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.986.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3499 K/Pdt/2023
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Ptk
Banding : 2/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik16038