- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAKNOMOR 26/PDT.G/2022/PN PTK TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri PontianakNomor 26/Pdt.G/2022/PN Ptk tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pdt.G/2023/PT PTK |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Lutfi |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3499 K/Pdt/2023
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Ptk
Banding : 2/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik10221