- Menyatakan terdakwa HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN JAHAT MENYIMPAN ATAU MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,27 gram.
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker lis merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam No. Imei: 869680045728390.
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 5,77 gram.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam.
- 4 (empat) bungkus kantong plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah sendok pipet.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam No. Imei: 355899534637588.
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Di rampas untuk negara 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1684 K/Pid.Sus/2023
Banding : 287/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik741