- 3 (TIGA) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT BERSIH 0,27 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA BIRU DONGKER LIS MERAH.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM NO. IMEI: 869680045728390;
- 1 (SATU) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT BERSIH 5,77 GRAM.
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK WARNA HITAM.
- 4 (EMPAT) BUNGKUS KANTONG PLASTIK KLIP KOSONG.
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM NO. IMEI: 355899534637588.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- 3 (tiga) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,27 gram.
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker lis merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam No. Imei: 869680045728390;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 5,77 gram.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam.
- 4 (empat) bungkus kantong plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah sendok pipet.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam No. Imei: 355899534637588.
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 287/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 287/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Mhbrbambang Edhy Supriyanto, Sukadi |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA : HENGKI AGUSTINUS ALIAS HENGKI ANAK DARI KAM DJIE KHIONG DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 191/PID.SUS/2022/PN SKW TANGGAL 5 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERAKARA PIDANA NOMOR 192/PID.SUS/2022/PN SKW ATAS NAMA TEDAKWA : KHOI DJUNG ALIAS APAU ANAK DARI LAY DJUNG FUI 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa : HENGKI AGUSTINUS Alias HENGKI ANAK DARI KAM DJIE KHIONG dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 5 Desember 2022, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya pidana yang dijatuhkan, status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENGKI AGUSTINUS ALS HENGKI ANAK KAM DJIE KHIONG dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perakara Pidana Nomor 192/Pid.Sus/2022/PN Skw atas nama Tedakwa : KHOI DJUNG Alias APAU Anak DARI LAY DJUNG FUI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1684 K/Pid.Sus/2023
Banding : 287/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik630