- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 44/PIDSUS/2020/ PN TSM, TANGGAL 11 MEI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN ONGKOS PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,00, (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 44/PidSus/2020/ PN Tsm, tanggal 11 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00, (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 202/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 202/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 202/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4596 K/Pid.Sus/2020
Banding : 202/PID.SUS/2020/PT BDG
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Statistik427