- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI, TANGGAL 18 MEI 2021, NOMOR 52/PID.SUS/2021/PN.BKS, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SOFIAN ALS PIAN BIN (ALM) AGUS SUPRIYADI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SOFIAN ALS PIAN BIN (ALM) AGUS SUPRIYADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SOFIAN ALS PIAN BIN (ALM) AGUS SUPRIYADI SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,5993 GRAM DAN SISA SETELAH PEMERIKSAAN BERAT AKHIR 0,5488 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH HP MERK ADVAN NASA WARNA HIJAU BESERTA KARTUNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 18 Mei 2021, Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN.Bks, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SOFIAN Als PIAN Bin (alm) AGUS SUPRIYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa SOFIAN Als PIAN Bin (alm) AGUS SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SOFIAN Als PIAN Bin (alm) AGUS SUPRIYADI selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5993 gram dan sisa setelah pemeriksaan berat akhir 0,5488 gram.
- 1 (satu) buah hp merk ADVAN NASA warna hijau beserta kartunya
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 218/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 218/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brsubiharta |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 218/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik914