- MenyatakanTerdakwaAgustinus Benedi alias Ncek anak dariTheodorus Teo (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan HukumMenjualNarkotika Golongan Idalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana dendasejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4(empat) paket plastik bening berklipberisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetaminadengan beratnetto0,26(nolkomadua enam) gram;
- 1(satu)kantung plastik bening berklip kosong bertuliskan 100 (seratus);
- 1(satu)kantung plastik bening berklip kosong bertuliskan 150 (seratus lima puluh);
- 1(satu)kantung plastik bening berklip kosong bertuliskan 200 (dua ratus);
- 1(satu)kantung plastik bening berklip kosong;
- 3 (tiga) bundel plastik bening berklip;
- 1(satu)buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna perak;
- 1 (satu) buah tas merek DBE Acoustic warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek merek Kendy Casual warna cokelat;
- Kartu sim dengan nomor 085787318634 dan 081250187751;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A71 warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
- Pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar;dan
- Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 272/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pid.Sus/2023/PT PTK
Kasasi : 2067 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 272/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik906