- Menyatakan Terdakwa Zulfika Kriswadi Alias Zul Bin Abang Umar Alm,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastic bening berklip Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastic merk Tekiro;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 8 (delapan) plastik bening berklip yang kosong;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 1 (satu) unit hp merk Oppo model CPH1801 warna hitam-biru berikut dengan simcard 085752995200;
- Uang tunai Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Putusan PN SANGGAU Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 283/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 1814 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 249/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik8010